Bagikan informasi ini

Saat menghadiri Pra-Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2023 baru-baru ini, saya bertemu dengan beberapa Ketua atau Pengurus Dewan Kesenian dari daerah lain. Dari forum itu, saya membaca kegelisahan yang serupa, tentang regulasi, tentang posisi, tentang komunikasi, dan lainnya.

Di sini saya hanya coba memaparkan semacam anatomi atau struktur tubuh Dewan Kesenian. Ternyata ada beberapa perbedaan antar daerah.

Yang pertama soal regulasi. Seperti yang diketahui, dasar utama pembentukan Dewan Kesenian masih berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri No 5A/1993. Kemudian pada forum Pra-KKI 2023, Ketua Dewan Kesenian Surabaya Chrisman Hadi mengungkapkan adanya Permendikbud 85/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian. Pada petunjuk teknis yang menjadi lampiran dari aturan tersebut, ditegaskan bila pemerintah daerah membentuk lembaga/dewan kesenian. Saat saya periksa pada situs peraturan.go.id (19 Oktober 2023) peraturan itu masih dinyatakan berlaku.

Bung Chrisman juga mengungkapkan adanya Permendikbud No 45/2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Pada pasal 9 ayat (3) huruf c pada aturan tersebut, ditulis bila salah satu pemangku kepentingan dalam penyusunan PPKD adalah Dewan Kesenian. Aturan itu juga masih berlaku.

Kemudian soal nama. Sebagian besar memang menggunakan nama Dewan Kesenian. Tapi ternyata ada juga yang menggunakan Dewan Kebudayaan. Pun ada yang menggabungkan keduanya menjadi Dewan Kesenian dan Kebudayaan.

Tentang pembentukan pengurus. Di Kota Semarang dan sebagian besar daerah lain, pembentukan kepengurusan Dewan Kesenian diawali dengan Musyawarah Seniman. Pada musyawarah tersebut, kemudian dipilih seorang Ketua Umum. Ketua Umum terpilih itu, bisa dibantu Tim Formatur, lantas menentukan nama-nama yang menjadi pengurus.

Ada juga yang menggunakan langkah seperti ini. Musyawarah Seniman tersebut menentukan beberapa nama, bisa perwakilan dari satu genre kesenian (biasanya musik, tari, teater, rupa, film, sastra).  Satu bidang kesenian tersebut diwakili satu atau beberapa nama, untuk menjadi pengurus inti. Kemudian nama-nama yang dipilih itu menentukan siapa yang menjadi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta pengurus lain.

Yang tengah hangat tentu apa yang terjadi di Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Biasanya, pengurus DKJ dipilih oleh Akademi Jakarta (AJ). Namun, tahun ini, mereka menggunakan mekanisme Musyawarah Seniman untuk menentukan nama-nama yang bakal jadi pengurus. Nama-nama itu kemudian diajukan ke AJ.

Namun bukan berarti nama-nama yang diusulkan itu akan langsung menjadi pengurus. AJ tetap memiliki tugas untuk menentukan siapa saja yang bakal jadi pengurus. Mereka bisa memilih dari daftar nama yang diajukan oleh musyawarah seniman itu tadi, bisa juga tidak.

Mekanisme penunjukan juga ada. Hal itu sepertinya lebih sering untuk beberapa Dewan Kesenian yang baru lahir atau baru lahir kembali. Mekanisme penunjukan lebih sering dipilih dengan alasan demi stabilitas awal serta waktu yang tak banyak tersedia. Yang menunjuk bisa kepala daerah atau kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Periode kepengurusan. Lama pengurus menjabat di Dewan Kesenian juga berbeda. DKJ setahu saya tiga tahun. Ada juga yang empat atau lima tahun. Masa jabatan selama lima tahun menurut saya masih bisa diterima. Sebab, sebagai bagian dari pemerintahan, Dewan Kesenian tentu harus memperhatikan visi dan misi dari pemimpin pemerintahan yang ditentukan lewat pemilu lima tahunan.

Unsur pendanaan. Untuk yang satu ini, seperti yang diketahui, sumber utamanya berasal dari APBD. Tapi modelnya beda. Ada yang hibah ada juga yang masuk dalam kegiatan organisasi perangkat daerah yang terkait. Jumlahnya juga beragam, dari yang puluhan juta hingga miliaran.

Yang patut diingat pula, hampir semua Dewan Kesenian tidak memiliki istilah honor atau gaji untuk pengurus. Setahu saya, hanya DKJ yang bisa melakukan itu. Mungkin karena perangkat yang mengatur kehidupan mereka lebih lengkap.

Pada KKI 2023 ini, ada pembahasan khusus tentang Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan. Beberapa saran dan harapan telah diungkap pada kegiatan Pra KKI 2023. Semoga upaya-upaya tersebut bisa bermuara pada kebaikan.

Kota Semarang, 22 Oktober 2023

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *