
SEMARANG, 9 Mei 2026 – Sahwahita Jateng Team bekerja sama dengan Dewan Kesenian Semarang (Dekase) menyelenggarakan kegiatan In House Training Class bertajuk “Peningkatan Sensitivitas Gender dan Penanganan Kekerasan”. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Joglo Dekase, kompleks Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang.
Pelatihan ini menghadirkan tim ahli dari Sahwahita Jateng, yaitu Mbak Ninik, Mbak Trisminah, Mbak Irnida, dan Mbak Datul. Hadir pula pada acara tersebut, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Krisseptiana Hendrar Prihadi.
Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai kekerasan seksual sebagai tindakan tanpa persetujuan korban yang membawa dampak luas secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Kegiatan ini secara mendalam mengupas dampak psikologis yang dialami korban, seperti rasa takut, depresi, hingga kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial. Dampak fisik juga menjadi perhatian serius, termasuk risiko luka, penyakit menular, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Sebagai langkah penanganan awal, peserta dibekali prinsip Psychological First Aid (PFA) yang meliputi tahap Look untuk memantau keamanan, Listen untuk mendengarkan dengan empati tanpa menghakimi, serta Link untuk menghubungkan korban dengan bantuan profesional atau layanan perlindungan lainnya.
Dari perspektif hukum, materi pelatihan menjelaskan landasan perlindungan korban yang mengacu pada UU TPKS, UU Bantuan Hukum, serta UU Perlindungan Saksi dan Korban. Setiap perempuan korban kekerasan ditegaskan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, pendampingan psikologis, serta pemulihan atau rehabilitasi. Urgensi penanganan ini diperkuat dengan data kasus kekerasan di Kota Semarang yang menunjukkan tren kenaikan, yakni dari 227 kasus pada 2023 menjadi 334 kasus pada 2025, sementara hingga 8 Mei 2026 saja sudah tercatat sebanyak 77 kasus.
Sesi akhir pelatihan membahas alur pendampingan hukum yang komprehensif, mulai dari tahap pengaduan, pelaporan, persidangan, hingga pemulihan korban. Meskipun masih terdapat tantangan besar seperti stigma sosial dan keterbatasan akses sumber daya yang membuat korban takut melapor, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sensitivitas peserta dalam menciptakan ruang aman di lingkungan sekitar. Melalui edukasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dapat semakin meluas demi memutus rantai trauma di masyarakat.(*)

